JAKARTA - Polemik makalah ilmiah mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan mengaitkannya dengan Nobel Perdamaian menuai respons dari berbagai pihak, termasuk Istana Kepresidenan. Polemik ini muncul setelah makalah berjudul "Nobel Peace Prize 2026 Free Meal Program by the National Nutrition Agency" mencantumkan nama Presiden Prabowo sebagai salah satu penulis dan viral di media sosial.
Merespons hal ini, pemerintah langsung melakukan investigasi atas makalah ilmiah yang disebut menjadi kandidat Nobel Perdamaian tersebut. "Lagi diinvestigasi," kata Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari singkat di Kantor Bakom, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Secara terpisah, Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi menegaskan makalah ilmiah setebal 69 halaman itu tidak dibuat oleh pemerintah. "Kayaknya bukan dari pemerintah itu. Saya rasa enggak ada dari pemerintah, entah siapa itu kita harus cek," ujar Hasan di Istana, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: Cek Buku Satu-satu, Prabowo Kaget Lihat Tulisan Kecil dan Kertas Gampang Rusak Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah akan fokus menjalankan program MBG dan enggan berkomentar banyak soal makalah tersebut. "Kita yang tidak ingin mengomentari itu. Kita mau bekerja sebaik-baiknya untuk supaya pelaksanaan MBG itu dapat berjalan sebagaimana yang seharusnya," ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengungkapkan hasil penelusuran awal bahwa sejumlah pihak selain Presiden yang namanya tercantum dalam makalah mengaku tidak pernah dimintai persetujuan maupun terlibat dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Penulis utama makalah berinisial DD bahkan disebut telah membuat pernyataan dan permohonan maaf terkait peristiwa ini. Hasil investigasi juga menemukan bahwa DD tidak berstatus dosen maupun guru besar di perguruan tinggi mana pun, dan baru menjalani sidang promosi doktor beberapa waktu lalu.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mendalami keabsahan lampiran surat resmi Kemendagri yang tercantum dalam makalah tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan pihaknya masih mengklarifikasi keaslian surat itu. "Terkait dengan Kemendagri, dari pagi kami sudah dapat informasi itu, sekarang lagi diklarifikasi, apakah itu memang Kemendagri secara kelembagaan atau bagaimana," ucap Benni. Kemendagri juga telah menghubungi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang turut dicatut, namun pihak rektorat membantah pernah mengeluarkan surat dimaksud.
Sorotan turut datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta agar dugaan pelanggaran hukum dalam polemik ini diusut tuntas. "Selain berpotensi menimbulkan sanksi akademik maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku, aspek hukumnya juga perlu didalami apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, seperti pemalsuan data, penggunaan identitas tanpa hak," ujar Lalu Hadrian. Ia menambahkan, seluruh proses pengusutan tetap harus berdasarkan hasil investigasi dan bukti yang sah, bukan sekadar asumsi.* (k/dh)