JAKARTA - Advokat Juniver Girsang menyoroti nomenklatur Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Ia menilai judul "perampasan" kurang elok didengar.
"Nomenklatur yang kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana. Ini juga ada kaitannya dengan judul pemulihan aset yang lebih koheren dengan ketentuan dalam UNCIC, ini dalam Pasal 51 dan Pasal 54 ini sudah menjelaskan pemulihan aset atau asset recovery," kata Juniver mengawali pemaparannya di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Juniver mengatakan judul perampasan aset kurang elok untuk didengar. Ia juga heran karena orang sepertinya lebih tertarik dengan judul tersebut.
Baca Juga: Diterpa Isu Mangkrak, DPR Buktikan RUU Perampasan Aset Tetap Jalan Meski Reses "Tapi saya melihat orang terlalu tertarik dengan perampasan aset, tetapi bahasa perampasan aset sepertinya merampas itu kurang elok kedengerannya," ucap dia.
Kemudian, Juniver menjelaskan alasan judul perampasan aset kurang elok. Menurutnya, judul tersebut terkesan sudah memvonis orang bersalah.
"Jadi ini judulnya belum apa-apa orang sudah divonis melakukan suatu perbuatan, belum apa-apa sudah dikatakan dirampas berarti sudah lakukan suatu kejahatan. Karena itu kami usulkan perampasan aset lebih tepat diganti nomenklatur Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana atau Pengembalian Aset Tindak Pidana," jelas dia.* (d/dh)