JAKARTA– Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ferdinand menilai dakwaan yang disusun terkesan lemah sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kualitas penyusunannya.
Pernyataan itu disampaikan Ferdinand setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak terdakwa. Putusan tersebut membuat perkara belum berlanjut ke tahap pembuktian.
Menurut Ferdinand, dakwaan yang mudah dipatahkan hakim menimbulkan tanda tanya. Ia menilai jaksa seharusnya lebih cermat mengingat perkara tersebut telah melalui proses supervisi oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Baca Juga: Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Gagal, Bonatua Siapkan 26 Alat Bukti di Persidangan "Ini jaksa benar-benar ceroboh, ataukah ini sebuah langkah strategis rekayasa untuk tidak menghadirkan Jokowi dalam persidangan?" kata Ferdinand dalam program *Rakyat Bersuara*, Rabu (29/7/2026).
Ferdinand mengaku sulit menerima apabila kelemahan dakwaan hanya disebabkan faktor kelalaian. Menurutnya, proses penyusunan dakwaan semestinya telah melalui pemeriksaan secara menyeluruh sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Ia juga menegaskan, apabila setelah dilakukan perbaikan dakwaan masih dinilai kabur, maka hal tersebut berpotensi memunculkan dugaan adanya rekayasa dalam proses penanganan perkara.
"Kalau dakwaan ternyata setelah diperbaiki dan ternyata masih kabur, saya mau menyatakan jaksa merekayasa supaya Jokowi tidak hadir di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam perkara dugaan terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Dengan putusan tersebut, proses persidangan belum memasuki tahap pembuktian.
Pihak kejaksaan kemudian kembali melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah melakukan perbaikan terhadap surat dakwaan sesuai putusan majelis hakim.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan sebelum perkara kembali disidangkan.* (in/dh)