JAKARTA – Dewan Pers merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kelompok kritis, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebagai "londo ireng" dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, menilai pelabelan tersebut merupakan tuduhan yang berlebihan dan tidak memiliki dasar. Menurutnya, kritik yang disampaikan media maupun masyarakat merupakan bagian dari hak warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
"Memberi label 'londo ireng' kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk jurnalis, adalah berlebihan. Presiden tidak melihat kritik sebagai ekspresi wajar warga negara yang memiliki hak untuk menyoroti kinerja pejabat publik," kata Abdul Manan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Prabowo Targetkan Rel Kereta 14.000 Km, Indonesia Siapkan Jaringan Transportasi ala Jepang Ia menegaskan, kritik yang disampaikan wartawan maupun masyarakat tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai tindakan yang tidak nasionalis atau berpihak kepada kepentingan asing.
Menurut Abdul Manan, pernyataan tersebut justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pihak yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah dianggap sebagai lawan negara.
Selain itu, ia juga menilai tudingan yang dilontarkan Presiden tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi mencederai semangat demokrasi.
"Tentu saja itu tuduhan yang tidak berdasar," ujarnya.
Abdul Manan juga menilai pernyataan Presiden memberikan kesan kurang terbuka terhadap kritik publik. Padahal, dalam pidato yang sama, Presiden menyatakan tidak anti terhadap kritik.
"Itu juga memberi kesan bahwa Presiden seperti alergi terhadap kritik. Meski dalam pidato menyebut tidak anti-kritik, tetapi yang ditunjukkan justru sebaliknya," ucapnya.
Ia berharap pemerintah dapat memandang kritik secara lebih positif sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, selama kritik disampaikan berdasarkan fakta dan kepentingan publik, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat.
Terkait fungsi pers, Abdul Manan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan mandat kepada media untuk menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan penyampaian saran terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.