JAKARTA - Polemik pengalihan penanganan sejumlah perkara yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menjadi sorotan.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mekanisme pengalihan perkara tersebut perlu dipertanyakan karena dianggap tidak sesuai dengan prosedur pelimpahan perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih tidak banyak memberikan komentar terkait kritik tersebut.
Baca Juga: LPSK Tolak JC Sony Sonjaya, Kejagung Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Berlanjut Saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Listyo hanya menyampaikan bahwa pembahasan terkait perkara tersebut telah dilakukan sebelumnya.
"Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat," ujar Listyo singkat.
Kapolri juga tidak memberikan tanggapan ketika ditanya mengenai usulan agar perkara tersebut dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud Soroti Mekanisme Pengalihan PerkaraMahfud MD menyebut langkah yang terjadi bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan proses penyidikan.
Menurutnya, pelimpahan perkara seharusnya dilakukan setelah penyidikan selesai, tersangka diperiksa, dan telah memenuhi unsur administrasi hukum yang berlaku.
"Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," kata Mahfud.
Ia menilai tidak terdapat mekanisme pemindahan kewenangan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan Agung dalam aturan hukum acara pidana.
Mahfud menyebut kewenangan pengambilalihan penyidikan secara khusus hanya dimiliki KPK berdasarkan aturan yang berlaku.
Kejagung Sebut untuk Percepatan PenangananDi sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan penerimaan perkara dari Polri merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum untuk mempercepat penyelesaian kasus.