JAKARTA – Dua mahasiswa hukum mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar ketua umum partai politik tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat publik.
Permohonan tersebut diajukan oleh Adi Haryanto dan Muhammad Rizki dengan nomor perkara 257/PUU-XXIV/2026.
Baca Juga: Kabar Baik! Bahlil Pastikan Harga BBM B50 untuk Nelayan dan Petani Tetap Rp6.800 per Liter, Disubsidi Dana BPDP Keduanya menilai aturan terkait rangkap jabatan pimpinan partai politik perlu diperjelas untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam sistem pemerintahan.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Kamis (9/7/2026), Pemohon II Muhammad Rizki membacakan petitum yang meminta agar ketua umum partai politik dilarang menduduki sejumlah jabatan publik.
"Ketua umum partai politik dilarang merangkap jabatan sebagai presiden, wakil presiden, menteri, wakil menteri, kepala lembaga pemerintah, nonpemerintah, kepala daerah, wakil kepala daerah, komisaris BUMN, dan komisaris BUMD," ujar Muhammad Rizki.
Para pemohon berpendapat, belum adanya aturan yang secara tegas melarang ketua umum partai politik merangkap jabatan publik dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Menurut mereka, jabatan ketua umum partai politik memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan partai, sementara jabatan publik memiliki kewenangan dalam mengelola pemerintahan.
"Ini memang berangkat dari beban moril kami sebagai mahasiswa hukum untuk mencegah adanya praktik abuse of power tersebut," ucap Adi Haryanto.
Mereka juga menilai rangkap jabatan dapat mengurangi kesempatan warga negara lain untuk memperoleh peluang yang sama dalam menduduki jabatan pemerintahan.
Dalam permohonannya, Adi dan Muhammad Rizki menggunakan dasar pengujian berupa Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang mengatur prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.
Mereka meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai sebagai larangan bagi ketua umum partai politik untuk merangkap jabatan publik.