JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengingatkan bahwa mekanisme pengembalian gratifikasi oleh penyelenggara negara harus dilakukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan dikembalikan kepada pihak yang memberikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman menanggapi pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, beberapa hari setelah pertemuan keduanya.
Firman menegaskan, ketentuan mengenai pelaporan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Komisi IV DPR Bakal Panggil Menhut Raja Juli Bahas Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing "Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru," ujar Firman, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Tipikor mewajibkan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Meski demikian, Firman menegaskan Komisi IV DPR tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam perkara yang sedang bergulir. Namun menurutnya, dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara merupakan persoalan serius yang harus dikawal.
Firman mengatakan Komisi IV DPR akan menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan serta berkoordinasi dengan KPK guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Komisi IV DPR RI dalam fungsi pengawasan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum," katanya.
Politikus Partai Golkar itu juga mengajak seluruh penyelenggara negara menjadikan kasus tersebut sebagai pengingat untuk mematuhi mekanisme pelaporan gratifikasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku tidak membuka amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak memiliki hak atas pemberian itu.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop sempat tertunda akibat penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi disertai dokumentasi serta tanda terima bermeterai.