JAKARTA– Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Ahmad Irawan menyoroti kembali terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat dua kepala daerah pengganti, yakni Bupati Langkat Syah Afandin dan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Menurutnya, kasus yang terus berulang menunjukkan sistem pencegahan korupsi di Indonesia masih belum berjalan efektif.
Irawan menilai penindakan yang dilakukan KPK belum diimbangi dengan penguatan sistem pencegahan korupsi. Akibatnya, praktik korupsi dinilai hanya berganti pelaku tanpa menyentuh akar persoalan.
"Setiap penindakan yang dilakukan KPK tidak diikuti dengan perbaikan dan penguatan sistem pencegahan korupsi. Akibatnya, perbuatan itu terus berulang, hanya berganti orang dan pelaku," kata Ahmad Irawan, Minggu (5/7/2026).
Baca Juga: Langkat dan Bayang-Bayang Korupsi: Dua Bupati Berturut-turut Terjerat KPK Ia menjelaskan bahwa sistem birokrasi yang masih rentan membuat siapa pun yang masuk ke dalamnya berpotensi terpapar perilaku koruptif apabila tidak disertai pengawasan dan reformasi tata kelola yang kuat.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Pemerintah juga perlu memperkuat kebijakan yang mampu menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Irawan menyebut praktik korupsi di daerah dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari budaya hedonisme, sistem politik desentralisasi, hingga budaya permisif yang masih berkembang di lingkungan birokrasi.
Selain itu, tingginya biaya politik dan rumitnya birokrasi juga dinilai menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong lahirnya praktik korupsi di tingkat daerah.
Pernyataan tersebut muncul setelah KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Suhardiman diketahui menjabat sebagai bupati setelah menggantikan Andi Putra yang lebih dahulu terjerat OTT KPK pada 2021.
Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Langkat. Bupati Langkat Syah Afandin ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah sebelumnya menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin yang ditangkap KPK pada 2022. Saat itu, Syah Afandin menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat sebelum akhirnya terpilih menjadi bupati definitif.
Berulangnya kasus tersebut memunculkan sorotan terhadap efektivitas sistem pengawasan pemerintahan daerah serta pentingnya penguatan langkah pencegahan korupsi agar praktik serupa tidak terus terulang di berbagai daerah.* (d/dh)