LANGKAT – Penetapan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka dugaan suap proyek dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan dari Dewan Pakar Partai NasDem Langkat. Meski kepala daerah tersandung persoalan hukum, pembangunan infrastruktur, khususnya proyek perbaikan jalan, diminta tetap berjalan sesuai rencana.
Dewan Pakar Partai NasDem Langkat, Sukardi Darmo, menegaskan proses pembangunan tidak boleh terhenti hanya karena bupati berhadapan dengan proses hukum. Menurutnya, kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
"Jangan jadikan persoalan hukum yang menimpa kepala daerah sebagai alasan menunda pembangunan. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu untuk menikmati infrastruktur yang layak," ujar Sukardi Darmo, Sabtu (4/7/2026).
Baca Juga: DPR Usul Gaji Kepala Daerah Naik, KPK: Integritas Bukan Soal Besaran Gaji Sukardi yang juga mantan anggota DPRD Langkat periode 2019–2024 mengatakan, realisasi pembangunan jalan merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda lagi.
Ia menyoroti kondisi ruas jalan penghubung Kecamatan Stabat dengan Kecamatan Secanggang yang hingga kini masih mengalami kerusakan dan membutuhkan penanganan segera.
Selain itu, sejumlah ruas jalan lain yang telah masuk dalam program pembangunan juga diminta tetap direalisasikan, di antaranya jalan menuju Kecamatan Wampu, Kecamatan Pematang Jaya, Kecamatan Selesai, hingga Kecamatan Binjai.
Menurut Sukardi, pembangunan infrastruktur jalan memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, ia berharap seluruh program yang telah direncanakan pemerintah daerah tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
"Jangan sampai masyarakat yang sudah menaruh harapan besar malah kembali kecewa. Pembangunannya harus tetap dilaksanakan sesuai komitmen yang telah disampaikan pemerintah," katanya.
Ketua DPD Pujakesuma Langkat itu juga mengingatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat agar tetap menjalankan roda pemerintahan secara profesional meskipun kepala daerah tengah menghadapi proses hukum.
Ia berharap pelayanan publik maupun program pembangunan tetap berjalan optimal sehingga tidak berdampak terhadap kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap proyek dan gratifikasi pada Jumat (3/7/2026). Dalam perkara tersebut, seorang pihak swasta berinisial YQB juga ditetapkan sebagai tersangka.* (tm/dh)