JAKARTA– Maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi dinilai menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem pemilihan kepala daerah. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendorong pemerintah bersama DPR segera merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada agar biaya politik dapat ditekan dan praktik korupsi di daerah bisa diminimalkan.
Kapoksi PKB Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengatakan perubahan UU Pilkada perlu diarahkan pada sistem yang tidak membutuhkan biaya politik tinggi. Menurutnya, tingginya ongkos politik menjadi salah satu faktor yang berpotensi mendorong praktik korupsi di tingkat daerah.
"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain pilkada yang tidak padat modal," kata Khozin kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Roy Suryo Kembali Gugat Status Tersangka, Polda Metro Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Selain perubahan regulasi, Khozin juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat tata kelola pemerintahan daerah agar tidak lagi membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.
Ia menilai upaya pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh melalui pembenahan sistem pemerintahan di daerah.
Menurut Khozin, praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah selama ini umumnya terjadi dalam tiga pola utama, yakni jual beli jabatan, penyalahgunaan perizinan, serta korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, ia mendorong Kemendagri menyusun desain tata kelola yang mampu menutup celah terjadinya praktik tersebut sekaligus menggandeng aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan korupsi.
"Korupsi di daerah memiliki tiga pola yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Khozin berharap pembenahan sistem tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Belakangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap sejumlah kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT). Salah satunya Bupati Langkat Syah Afandin yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap proyek dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Kasus tersebut menjadi penindakan ketujuh yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah di wilayah Riau.* (d/dh)