JAKARTA – Komisi II DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dengan fokus memperdalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Upaya ini dilakukan agar substansi RUU semakin matang dan mampu menjawab berbagai persoalan dalam sistem kepemiluan di Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan langkah tersebut merupakan hasil rapat koordinasi antara Komisi II DPR RI dan pimpinan DPR RI mengenai kelanjutan pembahasan RUU Pemilu.
Baca Juga: Hujan Tak Surutkan Semangat, Karnaval Nusantara APEKSI 2026 di Medan Berlangsung Meriah! "Ya, kami kemarin rapat koordinasi dengan pimpinan DPR terkait dengan RUU Pemilu. Kita sepakati untuk terus mempertajam daftar inventarisasi masalah," kata Rifqinizamy, Jumat, 3 Juli 2026.
Menurut Rifqinizamy, pembahasan RUU Pemilu tidak hanya melibatkan DPR dan pemerintah.
Pimpinan DPR juga meminta agar proses penyusunan regulasi ini membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Ia menjelaskan, pimpinan DPR akan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari pakar, akademisi, hingga para pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap sistem kepemiluan di Indonesia.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga mendorong Komisi II untuk memperluas dialog dengan kelompok masyarakat di luar parlemen.
"Beliau memberikan arahan untuk kami melakukan silaturahmi kepada partai-partai nonparlemen dan organisasi kemasyarakatan," ujarnya.
Rifqinizamy mengatakan sejumlah organisasi yang akan diajak berdiskusi antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Perwakilan Umat Buddha Indonesia, organisasi keagamaan Kristen, serta berbagai organisasi masyarakat lainnya.
Menurut dia, pelibatan berbagai elemen tersebut bertujuan untuk memperoleh pandangan yang lebih luas mengenai arah demokrasi Indonesia di masa depan.
Komisi II DPR RI ingin memastikan bahwa penyusunan RUU Pemilu tidak hanya berangkat dari kepentingan politik di parlemen, tetapi juga mencerminkan aspirasi masyarakat secara lebih menyeluruh.