JAKARTA – Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Turki dan Malaysia dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (1/7/2026).
Persetujuan tersebut mencakup RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama di Bidang Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Turki, serta RUU serupa antara Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Malaysia.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto memimpin langsung rapat tersebut dan meminta persetujuan anggota dewan sebelum menetapkan keputusan.
Baca Juga: 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Saat Pelatihan, Kemhan-Kemenkes Bentuk Tim Investigasi "Untuk menyetujui ratifikasi kerja sama pertahanan Republik Indonesia dengan Republik Turki. Setuju ya?" ujar Utut dalam rapat yang kemudian disetujui peserta.
Utut menyampaikan bahwa dengan disetujuinya ratifikasi tersebut, kerja sama pertahanan diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan memiliki dasar hukum yang kuat.
"Alhamdulillah, mudah-mudahan dengan ratifikasi ini programnya bisa berjalan lebih mulus berbasis dengan kekuatan undang-undang," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menjelaskan bahwa pengesahan RUU tersebut merupakan bagian dari pemenuhan prosedur hukum nasional agar perjanjian kerja sama pertahanan dapat berlaku secara resmi.
Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut disusun berdasarkan prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, serta penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara.
Dengan disetujuinya kedua RUU tersebut di tingkat Komisi I DPR, maka pembahasan selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.* (k/dh)