JAKARTA - Komisi X DPR RI mendukung wacana pengalihan sepeda motor sitaan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk diberikan kepada guru honorer. Namun, penyaluran kendaraan tersebut harus dipastikan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan ide tersebut dapat menjadi bentuk penghargaan bagi guru honorer yang selama ini masih mengabdi di tengah ketidakpastian status kepegawaian.
"Kalau memang diberikan secara gratis dan tidak bermasalah secara hukum, tentu silakan saja. Yang terpenting harus dipastikan terlebih dahulu bahwa kendaraan tersebut tidak lagi terkait dengan proses hukum yang sedang berjalan," kata Lalu, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Sebut Pengusutan Korupsi MBG Tak Bergantung Satu Orang Menurutnya, banyak guru non-ASN yang hingga kini masih menunggu kepastian mengenai status mereka, apakah akan diangkat sebagai pegawai paruh waktu, pegawai penuh waktu, atau menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Karena itu, pemberian motor kepada guru honorer dinilai bisa menjadi salah satu bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan.
Selain aspek hukum, Lalu juga meminta pemerintah memastikan kondisi kendaraan yang akan disalurkan benar-benar layak digunakan. Ia menyinggung adanya informasi bahwa sebagian motor sitaan tersebut sebelumnya masih dalam proses perakitan.
"Yang paling penting motor itu harus bisa digunakan dengan baik. Jangan sampai diberikan kepada guru, tetapi ternyata kondisinya belum siap dipakai," ujarnya.
Politikus PKB itu menegaskan program tersebut dapat dijalankan selama seluruh prosedur dan regulasi yang berlaku dipenuhi.
"Silakan saja selama tidak melanggar aturan atau regulasi," tegasnya.
Sebelumnya, muncul usulan agar ribuan motor listrik yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, termasuk diberikan kepada guru honorer di berbagai daerah.* (dw/dh)