JAKARTA – Kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam persidangan tersebut, Jokowi dipastikan akan hadir sebagai saksi korban.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyebut kliennya siap hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya terkait tudingan yang selama ini beredar di ruang publik. Selain itu, Jokowi juga disebut akan membawa dan menunjukkan dokumen ijazah pendidikannya dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
"Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya," ujar Rivai, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Roy Suryo–Dokter Tifa Tak Ditahan, Tegaskan Ikuti Proses Hukum Kasus ini sendiri telah memasuki tahap persidangan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyebut perkara ini menjadi perhatian publik sehingga perlu segera mendapatkan kepastian hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk untuk menangani perkara tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI.
Dalam perkara ini, sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Menpora Roy Suryo serta dokter Tifauzia Tyassuma. Keduanya sebelumnya telah menjalani proses hukum hingga penahanan yang kemudian ditangguhkan.
Pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk proses persidangan lebih lanjut.* (in/dh)