JAKARTA – Tim Hukum Merah Putih menegaskan tawaran restorative justice (RJ) kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bukan berasal dari permintaan maupun ajakan Jokowi. Tawaran tersebut disebut sebagai bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Suhadi dari Tim Hukum Merah Putih menjelaskan bahwa restorative justice merupakan instrumen hukum yang dapat diterapkan dalam proses penanganan perkara tertentu dan pelaksanaannya tidak bergantung pada kehendak pribadi pihak yang berperkara.
"RJ itu harus dua arah. Jadi itu bukan ajakan Pak Jokowi, melainkan mekanisme yang diatur oleh undang-undang," ujar Suhadi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Belum Babak Akhir Menurutnya, penerapan restorative justice tetap mensyaratkan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Selain itu, dalam prosesnya akan dilakukan pendalaman terhadap sikap tersangka, termasuk pengakuan terhadap perbuatan yang disangkakan.
Ia menambahkan, dalam ketentuan hukum yang berlaku, jaksa memiliki kewenangan menawarkan penyelesaian melalui restorative justice pada tahap tertentu. Namun, proses tersebut tidak dapat berjalan apabila salah satu pihak tidak menyetujuinya.
Meski terdapat opsi restorative justice, Tim Hukum Merah Putih memastikan proses hukum kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi tetap akan dikawal hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.
Suhadi juga menyoroti aktivitas Roy Suryo dan Dokter Tifa yang dinilai masih aktif menyampaikan pernyataan kepada publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Proses hukum harus tetap berjalan sebagaimana mestinya dan seluruh pihak wajib menghormati ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) terkait kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah proses pelimpahan, penahanan kedua tersangka ditangguhkan usai adanya jaminan dari pihak keluarga. Meski demikian, status hukum keduanya tetap berjalan dan proses penyidikan maupun penuntutan masih berlanjut.* (in/dh)