SOLO - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta yang sebelumnya menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, upaya banding yang diajukan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto, dinyatakan kandas.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menerima permohonan banding yang diajukan para penggugat, namun tetap menguatkan putusan PN Surakarta Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tertanggal 14 April 2026.
"Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta dan menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan," kata YB Irpan, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Ini Deretan Pasal yang Jerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi Menurutnya, majelis hakim tingkat banding menilai pertimbangan hukum yang digunakan oleh PN Surakarta telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga menyatakan gugatan citizen lawsuit yang diajukan para penggugat tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim menilai para penggugat tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mewakili kepentingan masyarakat luas dalam perkara tersebut.
"Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan bahwa para penggugat tidak memiliki legal standing untuk mewakili kepentingan umum," ujarnya.
Dengan putusan tersebut, posisi hukum Jokowi, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), serta para turut tergugat lainnya tetap sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan oleh PN Surakarta pada tingkat pertama.
Meski demikian, pihak penggugat belum menyerah. Kuasa hukum penggugat, M Taufiq, menyatakan akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Ia mengaku tetap optimistis dan meyakini proses hukum di tingkat kasasi masih dapat memberikan putusan yang berbeda.
Perkara gugatan citizen lawsuit terkait ijazah Jokowi ini menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tersebut, sengketa hukum kini berpotensi berlanjut ke tingkat kasasi.* (oz/dh)