BANDA ACEH - Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Namun di balik capaian tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serius, salah satunya utang pemerintah daerah yang mencapai Rp655 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dari total utang tersebut sekitar Rp416 miliar berasal dari kewajiban belanja Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.
BPK menilai perencanaan dan pelaksanaan belanja di RSUZA belum sepenuhnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang tersedia. Kondisi tersebut berdampak pada munculnya kewajiban pembayaran yang harus ditanggung pemerintah pada tahun berjalan.
Baca Juga: INALUM Cetak Rekor Kinerja Tertinggi Sepanjang 50 Tahun, Produksi dan Laba Bersih Melonjak! Selain persoalan utang, auditor juga menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah di beberapa Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Salah satunya terjadi pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh terkait pengadaan multimedia dan media interaktif yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp3,184 miliar. BPK meminta agar kelebihan pembayaran tersebut segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, BPK juga mencatat pengelolaan persediaan pada sejumlah SKPA masih belum tertib. Pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh ditemukan kehilangan persediaan senilai Rp1,3 miliar.
Temuan lainnya adalah pembayaran kepada beberapa penyedia jasa yang dinilai tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp1,84 miliar.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Aceh segera mengambil langkah terukur untuk menyelesaikan persoalan utang RSUZA serta menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah. BPK juga mendorong pengurangan belanja yang tidak menjadi prioritas.
Sementara itu, SKPA yang menjadi objek temuan diminta segera mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai rekomendasi yang telah diberikan.
Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan Pemerintah Aceh siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan itu disampaikan Muzakir Manaf dalam rapat paripurna DPR Aceh yang berlangsung pada Senin (22/6/2026).
"Kami akan mempelajari dan melaksanakan setiap rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik ke depan," ujar Muzakir Manaf.