BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian keterangan dan penjelasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma pada Selasa, 9 Juni 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, Safi'i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Rodial, serta dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang diwakili Asisten I Renold Asmara, AP, SH, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum terkait usulan pembentukan Pansus Plasma yang bertujuan mengkaji pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar area Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Juga: Lagi Dan Lagi !!!Aksi Brutal Remaja di Batu Bara, Tawuran Kembali Terjadi di Depan Sekolah Dasar PDI Perjuangan: Pansus Harus Profesional dan BerkeadilanFraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Jalasmar Sitinjak, SH, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Pansus Plasma sebagai instrumen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Menurut fraksi ini, Pansus harus mampu menginventarisasi seluruh persoalan plasma di Kabupaten Batu Bara, mengumpulkan data dan fakta dari berbagai pihak, mengkaji kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban plasma, hingga merumuskan rekomendasi yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
PDI Perjuangan juga meminta keterlibatan aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan plasma pada kawasan HGU perkebunan.
Gerindra: Plasma adalah Hak MasyarakatPandangan Fraksi Gerindra yang dibacakan Muhammad Ridwan menegaskan bahwa pembentukan Pansus Plasma merupakan langkah strategis dan konstitusional yang berpihak kepada masyarakat.
Gerindra menilai masih terdapat kesenjangan antara regulasi dan realisasi di lapangan terkait kewajiban perusahaan membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas areal perkebunan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Fraksi ini juga menekankan pentingnya data yang komprehensif mengenai luas HGU, realisasi plasma, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.
PKS: Saatnya Menuntaskan Hak MasyarakatFraksi PKS yang dibacakan oleh Suminah menyambut positif pembentukan Pansus Plasma sebagai bentuk respons DPRD terhadap aspirasi dan keresahan masyarakat.
PKS menegaskan bahwa secara hukum hak masyarakat terhadap plasma telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan sejumlah aturan turunannya.
Fraksi PKS berharap Pansus mampu menghasilkan rekomendasi yang tegas, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban pembangunan plasma.