JAKARTA – Pengacara Firdaus Oiwobo melaporkan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, ke Polres Metro Tangerang Selatan. Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap kepala negara, wakil presiden, serta tudingan penghasutan terhadap program pemerintah.
Firdaus menyatakan pelaporan dilakukan karena menilai Tiyo telah menyampaikan pernyataan yang dianggap menghina Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, ia juga menuding mantan aktivis mahasiswa tersebut telah menyebarkan informasi yang dinilai merugikan program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam keterangannya yang diunggah melalui media sosial pada Rabu, 17 Juni 2026, Firdaus mengatakan kritik terhadap pemerintah diperbolehkan, namun menurutnya tidak boleh disertai penghinaan atau serangan terhadap pribadi pejabat negara.
Baca Juga: Fadli Zon Blak-blakan soal MBG: Programnya Baik, yang Rusak Justru Ulah Oknum Ia mengaku tidak akan berhenti pada laporan tersebut dan berencana melaporkan pihak lain yang dianggap melakukan tindakan serupa. Firdaus juga menegaskan dirinya akan terus menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan hukum.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan yang diajukan Firdaus Oiwobo terhadap Tiyo Ardianto. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengatakan laporan tersebut saat ini sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Yudhi.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap materi laporan serta mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Firdaus diketahui melaporkan Tiyo dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang dianggap dapat menimbulkan penghasutan maupun pencemaran nama baik.
Hingga berita ini ditulis, Tiyo Ardianto belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah media masih belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang dikenal aktif menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Proses penyelidikan yang sedang berlangsung akan menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*
(d/dh)