JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam salinan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo. Ia menyoroti tidak ditemukannya tanggal pada bagian legalisasi dokumen tersebut.
Bonatua mengatakan salinan ijazah itu disebut digunakan saat pencalonan Joko Widodo sebagai Wali Kota Solo pada 2005. Namun, menurutnya, terdapat bagian administrasi yang tidak sesuai ketentuan.
"Tidak ada di bagian pojok atas ini yang namanya tanggal legalisir," ujar Bonatua dalam keterangannya secara daring, Selasa (16/6/2026).
Baca Juga: DPR Dorong Kajian E-Voting bagi WNI di Luar Negeri, Representasi Diaspora Jadi Sorotan Ia menjelaskan, sejumlah aturan administrasi pemerintahan mengatur bahwa setiap dokumen yang dilegalisasi harus mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun pengesahan. Salah satunya merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Menurut dia, ketidakhadiran tanggal pada legalisasi tersebut menjadi catatan yang perlu diuji lebih lanjut secara hukum. Ia juga menyebut adanya aturan lain di sektor pendidikan yang mengatur hal serupa terkait pengesahan fotokopi ijazah.
Bonatua menilai temuan itu dapat menjadi bagian dari penguatan bukti dalam upaya hukum yang tengah ia ajukan di pengadilan, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta upaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia juga mempertanyakan mekanisme verifikasi dokumen oleh KPU saat proses pencalonan kepala daerah maupun calon presiden. Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu seharusnya melakukan pemeriksaan lebih ketat terhadap keabsahan dokumen persyaratan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai pernyataan Bonatua tersebut.*
(in/dh)