JAKARTA – Komisi II DPR RI mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mulai mengkaji penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai sistem tersebut dapat menjadi solusi untuk mengatasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan pemilu bagi pemilih luar negeri.
Menurut dia, metode pemungutan suara yang masih digunakan saat ini memiliki sejumlah tantangan, mulai dari perbedaan waktu pelaksanaan, mekanisme pencoblosan yang tidak seragam, hingga potensi penyalahgunaan hak pilih.
Baca Juga: KPU Mulai Persiapan Pemilu 2029, Anggaran Rp1,4 Triliun Disiapkan untuk Tahapan Awal "Pemilu di luar negeri memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu perlu dipikirkan sistem yang lebih efektif, aman, dan memudahkan warga negara Indonesia dalam menggunakan hak pilihnya," kata Rifqinizamy, Selasa, 16 Juni 2026.
Ia mengungkapkan, pengalaman pemantauan pemilu di Malaysia menunjukkan masih adanya berbagai hambatan dalam pelaksanaan pemungutan suara secara konvensional. Selain persoalan teknis, banyak pekerja migran Indonesia yang kesulitan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena keterbatasan waktu maupun aturan kerja di negara tempat mereka bekerja.
Rifqinizamy menilai penerapan e-voting layak dipertimbangkan karena sebagian besar diaspora Indonesia di luar negeri merupakan kelompok masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan teknologi digital dan memiliki akses terhadap perangkat komunikasi pribadi.
Menurut dia, penggunaan teknologi dalam proses pemungutan suara dapat meningkatkan aksesibilitas sekaligus memperluas partisipasi politik warga negara yang berada di luar wilayah Indonesia.
Selain mendorong kajian mengenai e-voting, Komisi II DPR juga menilai persoalan representasi politik warga negara Indonesia di luar negeri perlu menjadi perhatian dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.
Rifqinizamy menyebut terdapat kemungkinan untuk mengkaji pembentukan daerah pemilihan khusus luar negeri guna memberikan ruang representasi yang lebih tepat bagi diaspora Indonesia.
Ia mencontohkan sistem yang diterapkan di Italia, di mana warga negara yang tinggal di luar negeri memiliki perwakilan khusus di parlemen untuk memperjuangkan berbagai persoalan yang mereka hadapi.
Menurutnya, isu yang dihadapi diaspora Indonesia memiliki karakteristik berbeda dengan masyarakat di dalam negeri sehingga membutuhkan pendekatan kebijakan yang lebih spesifik.
"Ke depan perlu dipikirkan bagaimana warga negara Indonesia di luar negeri mendapatkan representasi politik yang lebih kuat dan sesuai dengan kebutuhan mereka," ujarnya.