JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM) anggota Polri.
Ia menyebut, meski regulasi baru telah disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang, pelaksanaannya di lapangan tetap membutuhkan aparatur yang profesional dan memiliki paradigma kerja yang sesuai dengan semangat reformasi hukum.
"Ini harus didukung oleh anggota Polri yang memiliki paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara," kata Abdullah di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: UU Polri Baru Disahkan, Polisi Aktif Kini Bisa Duduki Jabatan Sipil Tanpa Harus Pensiun Abdullah menjelaskan, perubahan dalam UU Polri tersebut mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari penguatan profesionalisme institusi, peningkatan mekanisme pengawasan eksternal, netralitas, pelayanan publik, hingga penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurutnya, pembaruan regulasi tersebut harus diikuti dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja anggota Polri dalam menjalankan tugas di lapangan.
"Polri tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum secara efektif, tetapi juga semakin terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam negara hukum yang demokratis," ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan publik serta partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam memperkuat kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, penguatan kewenangan Kompolnas juga dinilai penting untuk memastikan transparansi dalam proses penegakan hukum dan pengawasan kinerja kepolisian.
Abdullah optimistis, UU Polri yang baru akan memperkuat transformasi institusi kepolisian menuju arah yang lebih modern, profesional, dan dekat dengan masyarakat.*
(an/dh)