JAKARTA — Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengungkap adanya dugaan manipulasi atau pengubahan bukti elektronik dalam perkara tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo. Dugaan tersebut disebut akan diuji melalui proses persidangan yang akan datang.
Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, mengatakan pihaknya saat ini masih memandang adanya indikasi pengubahan bukti elektronik. Namun, menurut dia, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan secara hukum di hadapan majelis hakim.
"Dugaan itu akan kami uji dalam proses persidangan. Semua harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Firman dalam sebuah program televisi, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca Juga: Prabowo Tanggapi Kritik Soal Sering Kunjungan ke Luar Negeri: Jokowi Jarang ke Luar Negeri, Juga Disalahkan Firman menjelaskan, pihaknya menilai terdapat analisis terhadap dokumen yang bukan merupakan dokumen asli. Menurut dia, sejumlah pihak diduga mengambil kesimpulan bahwa ijazah milik Jokowi palsu berdasarkan hasil pengolahan dokumen digital yang telah diperbesar, dipotong, atau dianalisis dengan metode tertentu.
Ia menilai kesimpulan tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang kuat tanpa terlebih dahulu memeriksa dokumen asli yang menjadi objek perdebatan.
Menurut Firman, dugaan manipulasi tersebut berkaitan dengan penggunaan bukti elektronik yang telah mengalami perubahan dalam proses analisis. Karena itu, pihaknya akan meminta agar seluruh bukti yang diajukan dapat diperiksa secara menyeluruh dalam persidangan.
Firman juga menegaskan bahwa pengadilan menjadi forum yang tepat untuk menguji keabsahan bukti, termasuk bukti elektronik yang selama ini beredar di ruang publik dan media sosial.
Perkara dugaan ijazah palsu Jokowi sendiri masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak yang terlibat memiliki pandangan berbeda mengenai keaslian dokumen tersebut. Karena itu, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab berbagai polemik yang berkembang di masyarakat.
Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan keabsahan maupun ketidakabsahan dugaan manipulasi bukti elektronik yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Jokowi. Seluruh klaim dan bantahan dari masing-masing pihak masih menunggu pembuktian lebih lanjut di persidangan.*
(in/dh)