JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menjelaskan alasan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dapat dibahas relatif singkat hingga akhirnya disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang.
Eddy mengatakan proses pembahasan RUU Polri tidak membutuhkan waktu lama karena substansi perubahan yang dilakukan tidak terlalu banyak, yakni hanya mencakup sekitar 20 substansi dengan tujuh materi utama yang menjadi fokus pembahasan.
"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," kata Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: Purbaya Yakin Ekonomi 2027 Jadi Kunci Capai Target Pertumbuhan 8 Persen Eddy menjelaskan sejumlah poin yang diatur dalam revisi tersebut, di antaranya penguatan tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah, pengaturan rekrutmen berbasis keahlian khusus termasuk bagi penyandang disabilitas, hingga penyesuaian jaminan sosial dan batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam aturan baru tersebut, batas usia pensiun anggota Polri juga mengalami penyesuaian, yakni 59 tahun untuk Bintara dan Tamtama, serta 60 tahun untuk perwira pertama hingga perwira tinggi.
Selain itu, RUU Polri juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian yang tetap mengacu pada fungsi Polri sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yakni menjaga keamanan dan ketertiban, memberikan perlindungan dan pelayanan, serta menegakkan hukum.
"Itu yang kemudian kita rincikan pada bidang-bidang itu yang bisa apa, sekali lagi, dapat ditempatkan anggota Polri di situ," ujarnya.
Terkait kritik publik terhadap pengesahan UU tersebut, Eddy menegaskan pemerintah menghormati seluruh aspirasi masyarakat. Ia juga menekankan bahwa mekanisme hukum telah tersedia bagi pihak yang ingin mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Ya, saya kira, begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, ya itu bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi," kata Eddy.*
(d/dh)