JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah diproses aparat penegak hukum. Menurut Mahfud, berbagai dugaan penyimpangan dalam tata kelola program tersebut sebenarnya telah lama menjadi perhatian publik.
Mahfud mengatakan, kritik dan laporan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) telah muncul sejak beberapa bulan terakhir. Namun, berbagai sorotan tersebut dinilai belum mendapatkan respons yang memadai hingga akhirnya kasus tersebut memasuki proses hukum.
"Isu tentang korupsi di dalam BGN itu sudah lama, sudah berbulan-bulan diteriakkan," ujar Mahfud MD dalam tayangan video yang diunggah melalui kanal YouTube pribadinya, dikutip Minggu (7/6/2026).
Baca Juga: Mensesneg Ingatkan Pesan Prabowo: Pejabat Wajib Berbenah dan Tegakkan Integritas Lawan Korupsi Menurut Mahfud, salah satu persoalan yang banyak disorot publik adalah dugaan mark up dalam pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan program MBG. Pengadaan yang dipersoalkan antara lain motor listrik, tablet, televisi, hingga sarana pendukung operasional lainnya.
Ia menilai besarnya nilai pengadaan yang mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah semestinya mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Namun saat berbagai pertanyaan muncul di ruang publik, belum ada penjelasan yang dianggap memadai sehingga memunculkan kecurigaan masyarakat.
Mahfud juga menyoroti pengadaan perangkat teknologi informasi yang nilainya disebut mencapai Rp1,2 triliun. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat terus menyuarakan kritik terhadap tata kelola program MBG.
Meski demikian, Mahfud mengapresiasi langkah pemerintah yang kini memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan. Ia menilai upaya pengusutan dugaan korupsi tersebut merupakan langkah positif dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan penunjukan mitra pelaksana program. Selain dugaan intervensi dalam proses pengadaan, penyidik juga menemukan indikasi mark up harga pada sejumlah barang yang dibeli untuk mendukung pelaksanaan MBG.
Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu tablet, ribuan unit televisi, hingga perlengkapan lainnya yang diduga tidak sesuai kebutuhan di lapangan.
Saat ini Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman guna menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Proses penyidikan juga terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi MBG menjadi perhatian luas masyarakat karena program tersebut merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.*