JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mempertanyakan langkah ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang kembali mengangkat perkara lama terkait dirinya dalam sebuah tayangan di kanal YouTube Balige Academy.
Roy menegaskan bahwa kasus yang sempat mencuat pada 2018 tersebut telah selesai secara hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tidak ada alasan untuk kembali diperdebatkan di ruang publik.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026), Roy mengaku heran mengapa perkara yang disebut sebagai "kasus panci" itu kembali menjadi pembahasan. Menurutnya, proses hukum terkait persoalan tersebut telah tuntas setelah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mencabut gugatan terhadap dirinya.
Baca Juga: Dokter Tifa Pertanyakan Status P21 Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Belum Ada Pernyataan Resmi Kejaksaan "Kasus itu sudah inkrah dan selesai sejak lama. Tidak ada lagi persoalan hukum yang tersisa," ujar Roy.
Ia menjelaskan, saat itu Kemenpora yang dipimpin oleh Imam Nahrawi sebagai penggantinya telah mencabut gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, biaya perkara juga telah dibayarkan sehingga proses hukum dinyatakan berakhir.
Roy menilai pengungkitan kembali perkara yang sudah selesai hanya akan menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
"Persoalan ini sudah clear di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi saya heran mengapa kembali diangkat seolah-olah masih menjadi masalah hukum," katanya.
Sebelumnya, Rismon Sianipar dalam sebuah video di kanal YouTube Balige Academy menyinggung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Kemenpora yang disebut masih berada dalam penguasaan Roy Suryo setelah tidak lagi menjabat sebagai Menpora.
Rismon menyebut berdasarkan laporan pemeriksaan BPK terdapat ribuan item aset dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar yang menjadi catatan pemeriksaan pada tahun 2018.
Menurutnya, temuan tersebut penting diketahui publik karena menyangkut aset negara yang berasal dari uang rakyat.
Rismon juga menyoroti berbagai pengadaan barang saat Roy menjabat Menpora yang dinilainya perlu mendapat perhatian masyarakat.
Sementara itu, Roy menegaskan bahwa seluruh persoalan terkait aset tersebut telah melalui proses hukum dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai tidak tepat jika kasus yang telah berkekuatan hukum tetap kembali dijadikan polemik publik.