JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait pembukaan peluang bagi sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Prasetyo menilai usulan tersebut merupakan hal yang wajar dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Polri yang saat ini tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI.
"Ya kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan. Karena memang sedang dibahas revisi Undang-Undang Kepolisian," kata Prasetyo di Kompleks DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: Komisi II DPR Serap Masukan Parpol Parlemen dan Nonparlemen Terkait RUU Pemilu Ia mengatakan, setiap usulan yang muncul dalam proses pembahasan undang-undang akan dilihat dan dipertimbangkan sesuai kebutuhan serta mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, tidak ada larangan bagi pihak mana pun untuk menyampaikan pandangan terkait revisi regulasi tersebut.
"Kalau pandangan atau pendapat ya sah-sah saja, tapi tentu semua dilihat baik buruknya dan kebutuhannya," ujarnya.
Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri membuka ruang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi jabatan tertentu di institusi Polri, khususnya jabatan non-operasional.
Menurut Pigai, jabatan seperti administrasi, keuangan, pengawasan internal, hingga transformasi digital dapat diisi oleh unsur sipil profesional untuk memperkuat tata kelola organisasi.
Usulan tersebut, kata dia, juga sejalan dengan prinsip reformasi kelembagaan dan praktik di sejumlah negara demokratis.*
(k/dh)