JAKARTA - Komisi II DPR RI berencana mengunjungi sejumlah partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun partai nonparlemen, untuk meminta masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembahasan RUU Pemilu nantinya dapat mengakomodasi berbagai aspirasi dari seluruh pihak terkait.
"Sehingga pada saatnya nanti pembahasan RUU Pemilu, semua masukan itu bisa dimasukkan ke dalam draf," kata Bahtra, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: RUU Polri Atur Status Polisi di Kementerian, Tak Bisa Lagi Rangkap Jabatan: Pilih Jadi ASN atau Kembali Berdinas Ia menegaskan, saat ini Komisi II DPR masih fokus menampung berbagai pandangan dari elemen masyarakat, termasuk partai politik sebagai peserta pemilu.
Menurutnya, proses penjaringan aspirasi tidak hanya dilakukan kepada partai yang memiliki kursi di parlemen, tetapi juga partai-partai di luar parlemen.
"Bahkan nanti kami akan berkunjung ke partai-partai untuk meminta masukan, baik yang ada di parlemen maupun di luar parlemen," ujarnya.
Bahtra menambahkan, seluruh aspirasi yang masuk akan ditampung dan dipertimbangkan agar RUU Pemilu dapat lebih inklusif dan mewakili seluruh kepentingan politik.*
(oz/dh)