JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mendorong agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat diisi oleh kalangan sipil dalam revisi Undang-Undang Polri.
Sahroni menilai usulan tersebut tidak perlu diperdebatkan lebih jauh dan meminta agar Pigai fokus pada tugas utama kementeriannya.
"Pak Pigai jangan usulin yang enggak-enggak," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: Ditsamapta Polda Aceh Salurkan Sembako ke Warga Kurang Mampu Lewat Program Jumat Berkah Ia menambahkan, masih banyak persoalan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia yang dinilai lebih mendesak untuk ditangani.
"Urusin pelanggaran HAM aja, masih banyak yang harus dibela," ujarnya.
Sahroni juga menyinggung sejumlah kasus yang menurutnya perlu perhatian serius, termasuk kasus pelanggaran HAM yang belum tuntas.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar jabatan tertentu di tubuh Polri dapat diisi oleh kalangan sipil sebagai bagian dari revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Pigai, usulan tersebut bertujuan memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil," ujar Pigai.*
(oz/dh)