JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi di sejumlah jajaran birokrasi. Temuan tersebut, menurutnya, berdasarkan berbagai laporan masyarakat yang masuk.
Yusril mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah, terlebih setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
"Ini merupakan satu masukan penting, apalagi setelah KPK telah mengungkapkan terjadinya dugaan tidak pidana korupsi, baik yang terjadi pada tahun 2023-2024 maupun yang terjadi sekarang ini," kata Yusril, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Presiden Prabowo Pantau Kasus Korupsi di Sektor Imigrasi yang Ditangani KPK Ia menyoroti kasus dugaan korupsi yang saat ini tengah disidik KPK di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Menurutnya, praktik penyimpangan tersebut tidak hanya terjadi pada periode tertentu, tetapi diduga masih berlangsung hingga saat ini.
Yusril menyebut dugaan pelanggaran itu melibatkan sejumlah jajaran birokrasi di tingkat Kantor Imigrasi Jakarta Barat hingga mantan pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Dia menegaskan seluruh proses hukum harus diungkap secara transparan oleh KPK sesuai kewenangannya sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi.
"Saya terus memonitor perkembangan kasus penyidikan dugaan terjadinya tidak pidana korupsi di jajaran Imigrasi," ujarnya.
Yusril juga meminta seluruh jajaran Imigrasi untuk bersikap kooperatif dengan proses penyidikan KPK, termasuk membuka data dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mempercepat pengungkapan kasus.
Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan besar-besaran di lingkungan birokrasi, khususnya di sektor pelayanan publik yang rawan praktik pungli.
"Kemungkinan juga bisa diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap dan kemudian kami melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik di masa yang akan datang," kata Yusril.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat sejak periode 2022 hingga 2026.*
(mt/dh)