JAKARTA – Guru Besar Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Saiful Mujani, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari lima jam terkait laporan dugaan penghasutan atas pernyataannya mengenai kemungkinan penggulingan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 37 pertanyaan untuk mendalami pernyataan yang sebelumnya viral di media sosial.
Usai menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026), Saiful menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan penyidik berkaitan dengan isi pernyataan yang beredar luas di berbagai platform digital.
"Ada sekitar 37 pertanyaan. Yang didalami terutama pernyataan saya yang viral di media sosial. Penyidik mengonfirmasi apakah itu benar pernyataan saya dan apa maksud dari pernyataan tersebut," kata Saiful kepada wartawan.
Baca Juga: Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045 Saiful menegaskan bahwa pernyataannya bukan bentuk ajakan ataupun seruan untuk menggulingkan pemerintahan. Menurutnya, kalimat yang dipersoalkan merupakan pertanyaan terbuka dalam konteks diskusi politik dan analisis akademik.
Ia menjelaskan, pertanyaan yang disampaikan saat forum diskusi berkaitan dengan kemungkinan konsolidasi kekuatan politik untuk melakukan perubahan melalui mekanisme demokratis. Karena itu, menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat diartikan sebagai ajakan melakukan tindakan melawan hukum.
"Cuma pertanyaan saya, bisa nggak kita mengonsolidasikan diri untuk menjatuhkan Prabowo? Itu bentuk pertanyaan, bukan ajakan. Saya justru mempertanyakan apakah hal itu mungkin dilakukan secara efektif atau tidak," ujarnya.
Saiful menambahkan, jawaban atas pertanyaan tersebut diserahkan kepada publik sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Dalam pemeriksaan itu, Saiful didampingi tim kuasa hukum dari Tim Pembela Demokrasi, termasuk Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan. Menurut Fadhil, tidak ditemukan unsur penghasutan dalam pernyataan kliennya karena tidak terdapat ajakan, paksaan, maupun dorongan kepada masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Fadhil mengungkapkan terdapat empat laporan polisi yang dilayangkan terhadap sejumlah akademisi, aktivis, dan pengamat yang hadir dalam forum halalbihalal Komunitas Utan Kayu pada 31 Maret 2026.
Pihak kuasa hukum menilai pernyataan Saiful merupakan bagian dari analisis politik yang dilindungi oleh kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami laporan yang diajukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.*
(in/dh)