Ramlan Surbakti Usul Badan Khusus Awasi Dana Kampanye, Sebut Politik Uang Sulit Diberantas Tanpa Pengawasan Ketat

Nurul - Selasa, 02 Juni 2026 20:24 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Ramlan Surbakti. (Foto: fisip.unair)

JAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ramlan Surbakti, mengusulkan pembentukan badan khusus yang bertugas mengawasi serta menegakkan aturan terkait dana kampanye pemilu. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai revisi Undang-Undang Pemilu bersama Komisi II DPR RI, Selasa (2/6/2026).

Menurut Ramlan, pengawasan dana kampanye merupakan pekerjaan yang kompleks dan tidak seharusnya sepenuhnya dibebankan kepada KPU. Ia menilai diperlukan lembaga independen yang fokus melakukan pengawasan terhadap seluruh aliran dana kampanye, termasuk yang berasal dari kelompok atau tim informal.

"Harus ada lembaga yang khusus menangani ini karena pengawasan dana kampanye membutuhkan perhatian dan pengawasan yang sangat serius," ujar Ramlan.

Baca Juga: KPK Usul Suap Sektor Swasta Masuk Revisi UU Tipikor

Ramlan menyoroti masih adanya celah dalam sistem pengawasan dana kampanye saat ini. Salah satunya terkait aktivitas penggalangan dana yang dilakukan oleh tim informal di luar struktur resmi tim kampanye.

Menurutnya, dana yang dihimpun melalui jalur informal kerap tidak tercatat dalam laporan resmi kepada penyelenggara pemilu maupun auditor independen. Bahkan dalam sejumlah kasus, nilainya disebut lebih besar dibandingkan dana yang dilaporkan secara resmi.

Karena itu, Ramlan mengusulkan agar revisi UU Pemilu mengatur kewajiban pelaporan seluruh aktivitas penggalangan dana kampanye tanpa membedakan apakah dilakukan secara resmi maupun tidak resmi.

Ia juga mencontohkan praktik pengawasan dana kampanye di sejumlah negara demokrasi seperti Amerika Serikat dan Inggris. Di Amerika Serikat, terdapat lembaga khusus yang memiliki tugas utama mengawasi serta menegakkan aturan terkait pendanaan kampanye.

Selain itu, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kampanye politik.

Ramlan menilai model serupa dapat diadopsi di Indonesia guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilu.

Meski mendukung penguatan pengawasan, Ramlan kurang sependapat jika tugas penegakan aturan dana kampanye diberikan langsung kepada KPU. Menurutnya, hal tersebut berpotensi mengganggu fungsi utama KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Sebagai solusi, ia mengusulkan agar KPU dapat diberi kewenangan membentuk badan pengawas dana kampanye, namun lembaga tersebut tetap harus bekerja secara independen dalam menjalankan tugas dan mengambil keputusan.

Selain pengawasan administrasi, Ramlan juga menyoroti praktik politik uang yang masih menjadi tantangan besar dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Ia menilai penanganan politik uang membutuhkan pengawasan yang lebih aktif dan responsif.


Editor
: Johan

Tag:

Berita Terkait

Politik

KPK Usul Suap Sektor Swasta Masuk Revisi UU Tipikor

Politik

Rosan Soal Isu Badan Ekspor: Tunggu Pengumuman Resmi Besok dari Presiden

Politik

Purbaya soal Rencana Badan Ekspor: Nanti Presiden yang Umumkan

Politik

Eks Pimpinan KPK Kritik Monopoli BPK dalam Hitung Kerugian Negara

Politik

KPU Disorot, Sewa Helikopter Rp 198,9 Juta untuk Pelantikan KPPS di Cianjur

Politik

Dirut PT PASU Bantah Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar, Sebut Kerugian Masih Berstatus Piutang dan Masuk Ranah Pailit