JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) membentuk tim khusus untuk mengevaluasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sekaligus menyiapkan berbagai strategi menghadapi Pemilu 2029.
Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari langkah partai dalam mencermati perkembangan regulasi kepemiluan yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilu mendatang.
"Di PDI Perjuangan, kami sudah membentuk tim yang akan melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan persiapan-persiapan menuju Pemilu tahun 2029," kata Andreas usai menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD PDI-P se-Indonesia di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.
Baca Juga: Djarot Kritik Wacana Wajib Bahasa Perancis di Sekolah: Kalau Presiden ke Afrika, Apa Bahasa Afrika Juga Harus Diajarkan? Menurut Andreas, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjadi salah satu pintu masuk penting untuk membahas arah penyelenggaraan Pemilu 2029.
Karena itu, PDI-P terus memantau perkembangan wacana revisi regulasi tersebut di DPR RI.
Ia menilai pembahasan UU Pemilu tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pemungutan suara, tetapi juga menyangkut desain sistem demokrasi dan kontestasi politik nasional ke depan.
"Yang penting sekarang adalah pembicaraan mengenai Undang-Undang Pemilu karena itu menjadi pintu masuk untuk berbicara mengenai persiapan menuju 2029," ujarnya.
Andreas juga mengungkapkan adanya informasi bahwa inisiatif pembahasan revisi UU Pemilu kemungkinan akan dialihkan kepada pemerintah.
"Yang saya dengar kemarin, inisiatif pembahasannya akan dialihkan kepada pemerintah," kata dia.
Sementara itu, hingga kini revisi UU Pemilu belum memasuki tahap pembahasan formal di DPR meskipun telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Ketua DPR RI, Puan Maharani, sebelumnya menyatakan komunikasi mengenai revisi UU Pemilu tetap berlangsung di antara partai-partai politik meskipun belum dibahas secara resmi di parlemen.
Menurut Puan, komunikasi politik terkait revisi regulasi pemilu dilakukan melalui berbagai mekanisme, baik secara formal maupun informal.