JAKARTA – Ombudsman RI tengah menjadi sorotan publik menyusul munculnya dua perkara hukum yang melibatkan pimpinan maupun mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dalam waktu berdekatan. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Ombudsman RI.
Sejumlah pihak pun mendesak Presiden RI untuk segera mengambil langkah strategis guna menjaga stabilitas dan kredibilitas lembaga negara tersebut.
Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto terseret perkara hukum yang menjadi perhatian publik nasional. Belum selesai perhatian terhadap kasus tersebut, Kejaksaan Agung kembali menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI periode sebelumnya, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi minyak goreng.
Baca Juga: Prabowo Tiba di Tanah Air Usai Lawatan Kenegaraan ke Prancis, Disambut Gibran di Halim Dua kasus yang melibatkan figur dari periode berbeda itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kondisi internal serta tata kelola lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, menilai situasi ini sudah berada pada tahap serius dan membutuhkan respons cepat dari pemerintah.
"Sekarang sudah dua pimpinan Ombudsman yang terseret dan ditangkap aparat penegak hukum. Jangan sampai kasus ini berkembang lebih jauh lagi," ujar Deri, Jumat (29/5/2026).
Deri menilai Presiden perlu segera mengambil langkah untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan Ombudsman RI agar tidak terjadi ketidakpastian dalam pelaksanaan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Menurutnya, Ombudsman memiliki peran strategis dalam mengawasi praktik maladministrasi di berbagai institusi negara sehingga tidak boleh mengalami kekosongan kepemimpinan dalam waktu lama.
"Presiden harus segera menentukan pengganti Ketua Ombudsman agar lembaga tetap berjalan normal," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pemilihan figur yang memiliki integritas serta pemahaman mendalam terhadap birokrasi dan hukum agar tidak terjadi persoalan serupa di masa mendatang.
Senada, Direktur Eksekutif LAKSAMANA, Samuel F. Silaen, menilai situasi ini sebagai kejadian luar biasa yang dapat menggerus tingkat kepercayaan publik apabila tidak segera ditangani.
Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan penuh untuk mengambil langkah diskresi dalam menentukan pengganti pimpinan Ombudsman RI.