JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif dapat dikenai sanksi tegas berupa pengguguran dari daerah pemilihan tertentu.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyebut ketentuan tersebut merupakan upaya memperkuat asas kedaulatan rakyat dalam pemilu yang adil serta mengurangi diskriminasi terhadap perempuan di lembaga legislatif.
"Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan," kata Adies dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin, 25 Mei 2026.
Baca Juga: Kunjungi Pelaku UMKM di Teluk Nibung, Fadly Abdina Dorong Produk Lokal Tanjungbalai Tembus Pasar Nasional Adies menjelaskan, ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen harus disertai mekanisme sanksi yang jelas.
Tanpa pemenuhan syarat tersebut, KPU dapat menggugurkan partai politik pada daerah pemilihan terkait.
Dalam pertimbangannya, MK juga mengaitkan ketentuan tersebut dengan pasal lain dalam UU Pemilu yang mengatur tahapan verifikasi hingga penetapan daftar calon tetap.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa kebijakan kuota perempuan merupakan bentuk affirmative action untuk mengatasi ketimpangan representasi perempuan di parlemen.
"Pengaturan affirmative action sebagai bentuk diskriminasi positif adalah keniscayaan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga perwakilan," ujar Arsul.
Menurut MK, meskipun jumlah penduduk laki-laki dan perempuan relatif seimbang, keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD belum pernah mencapai angka 30 persen.
Karena itu, negara dinilai wajib melakukan langkah afirmatif untuk menjamin kesetaraan politik.
MK juga menyatakan kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip konstitusi serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dengan kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen.