BATU BARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya.
Rapat paripurna tersebut dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026, pukul 10.00 WIB hingga selesai di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Rodial, serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP yang mewakili Bupati Batu Bara, Plt Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si, seluruh anggota DPRD, jajaran OPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Baca Juga: Kombes Zulkifli Ismail Resmi Jabat Dansatbrimob Polda Aceh Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Ranperda perubahan badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Atika Arfah Matondang, S.I.Kom menyatakan pada prinsipnya menerima dan mendukung Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fraksi ini berharap perubahan status badan hukum mampu melahirkan tata kelola BUMD yang lebih sehat, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Gerindra yang dibacakan Andriansyah, SH juga menyampaikan dukungan penuh terhadap Ranperda agar dapat dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fraksi PKS melalui Suminah menegaskan dukungan serta dorongan agar pembahasan Ranperda dilakukan secara serius, efektif, dan efisien di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara.
Dukungan serupa turut disampaikan Fraksi PAN yang dibacakan Chairul Bariah, SM. Fraksi PAN menilai perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda sangat penting demi perkembangan perusahaan daerah dan peningkatan pelayanan serta kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Batu Bara.
Sedangkan Fraksi KDRI melalui Syahril Siahaan, SH menyatakan dapat memahami dan menerima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif. Namun, Fraksi KDRI memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya meminta pemerintah daerah menyajikan audit independen terkait kondisi keuangan perusahaan saat ini serta adanya jaminan bahwa perubahan status badan hukum mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada kesempatan yang sama, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) yang dibacakan Nafiar, S.Pd., M.Pd juga menyampaikan perhatian serius terhadap pelayanan air bersih masyarakat. Fraksi KPN mendesak PDAM Tirta Tanjung untuk segera kembali menyalurkan air kepada masyarakat serta meminta pemerintah daerah mengambil langkah cepat dan konkret guna memastikan pasokan air kembali normal.
Selain itu, Fraksi KPN meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional PDAM agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Menurut mereka, pelayanan publik tidak boleh diabaikan karena air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dijamin oleh pemerintah bersama PDAM.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Ranperda guna mewujudkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.*