JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Putusan itu menegaskan bahwa Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara, lantaran pemindahan penuh ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum sepenuhnya terealisasi.
Ketua Dewan Kehormatan PDI Perjuangan Komarudin Watubun menilai putusan MK sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.
Baca Juga: Eks Menag Ad Interim Era Jokowi Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Terkait Skandal Kuota Haji 2023–2024 Menurut dia, aktivitas pemerintahan pusat saat ini masih berlangsung di Jakarta.
"Ya memang faktanya begitu. De facto hari ini ibu kota negara ada di Jakarta dan tetap di Jakarta kalau di sana belum siap, mau diapakan di sana?" kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Anggota Komisi II DPR itu juga menyinggung mantan Presiden Joko Widodo yang sempat berkantor di IKN.
Karena itu, ia menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seharusnya mulai berkantor di IKN agar fasilitas yang telah dibangun tidak terbengkalai.
"Nah itu mestinya ada menteri atau wapres berkantor di sana supaya ada manfaatnya. Daripada gedung-gedung itu butuh biaya perawatan rutin tapi tidak dimanfaatkan," ujarnya.
Komarudin menilai biaya pemeliharaan infrastruktur di IKN berpotensi menjadi beban negara apabila belum dimanfaatkan secara maksimal.
Menurut dia, proyek besar seperti IKN harus memperhitungkan dampak jangka panjang, termasuk biaya operasional yang terus berjalan.
"Setiap bulan membutuhkan maintenance dan itu uang dari mana? Negara juga yang keluarkan," kata dia.
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU IKN.