JAKARTA – Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), Suhadi, menilai kecil kemungkinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terlibat dalam dugaan kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhadi untuk merespons berkembangnya opini publik yang mulai mengaitkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan nama Jokowi, mengingat proyek tersebut berlangsung pada masa pemerintahannya dan menggunakan anggaran negara melalui APBN.
Menurut Suhadi, keterlibatan presiden dalam proses anggaran negara berada pada tahap kebijakan umum, yakni pembahasan dan persetujuan bersama kementerian terkait, Kementerian Keuangan, serta DPR RI.
Baca Juga: Bahlil: Harga BBM dan Elpiji Subsidi Dipastikan Tak Naik di Tengah Tekanan Krisis Energi Global "Presiden tidak lagi masuk pada ranah teknis penggunaan anggaran di kementerian. Karena itu, tanggung jawab hukum tetap berada pada pihak yang mengelola proyek," kata Suhadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap program kementerian terlebih dahulu diajukan dalam rancangan kerja pemerintah, kemudian dibahas bersama DPR hingga disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Setelah disahkan, pelaksanaan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian pelaksana.
Suhadi juga menilai sangat kecil kemungkinan kepala negara terlibat dalam dugaan penyimpangan teknis proyek di kementerian, mengingat adanya sistem pengawasan dan mekanisme pencatatan anggaran yang ketat.
"Jika ada penyalahgunaan anggaran, maka pihak yang bertanggung jawab adalah pejabat dan pelaksana yang memiliki kewenangan langsung terhadap program tersebut," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Suhadi juga menyoroti polemik tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019–2022.
Ia menyebut, tuntutan tersebut memicu perdebatan di masyarakat antara pihak yang mendukung penegakan hukum dan pihak yang menilai tuntutan terlalu berat.
"Tuntutan ini membuat masyarakat terbelah. Ada yang mendukung karena dianggap bagian dari penegakan hukum, tetapi ada pula yang menilai terlalu berat dan tidak adil," kata Suhadi.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp5,6 triliun dalam proyek tersebut.