JEMBER — Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq, setelah dinilai melanggar etik karena merokok dan bermain gim saat rapat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Mei 2026.
Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menyatakan Achmad Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Baca Juga: Gerindra Gelar Sidang Etik Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game Saat Rapat Stunting "Menyatakan saudara Achmad Syahri As-Siddiq selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah saat membacakan putusan sidang.
Dalam putusan tersebut, Majelis Kehormatan menegaskan bahwa teguran keras itu bersifat terakhir.
Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, Syahri terancam diberhentikan sebagai anggota DPRD Jember.
"Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, maka akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember," ujar Fikrah.
Anggota majelis lainnya, Yunico Syahrir, menyebut Syahri melanggar sejumlah ketentuan internal partai, termasuk kewajiban menjaga nama baik partai dan sumpah kader.
Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan Syahri merokok dan bermain gim saat rapat viral di media sosial dan menuai kritik publik.
Dalam sidang tersebut, legislator yang akrab disapa Gus Syahri itu menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya.
"Saya sadar apa yang saya lakukan. Saya khilaf. Semoga ini menjadi pembelajaran dalam hidup saya," kata Syahri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan sikap yang tidak profesional sebagai wakil rakyat saat menjalankan tugas legislasi.*