JAKARTA - Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Jember, Achmad Syahri Assidiqi, pada Jumat (15/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan menyusul viralnya video yang memperlihatkan dirinya diduga bermain game dan merokok saat rapat resmi berlangsung.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor 05_012/A/MK-GERINDDRA/2026 yang ditujukan kepada yang bersangkutan untuk hadir di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan.
"Memanggil dengan membawa saksi dan bukti pada pemeriksaan Majelis Kehormatan pada Jumat 15 Mei 2026 jam 14.00 WIB," demikian isi surat yang ditandatangani Ketua Majelis Kehormatan Habiburokhman dan Sekretaris Maulana Bungaran.
Baca Juga: Anggota DPRD Jember Merokok dan Bermain Game Saat Rapat, Dinilai Tak Serius Jalankan Mandat sebagai Wakil Rakyat Sidang Majelis Kehormatan tersebut akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Achmad Syahri saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jember pada Senin (11/5/2026).
Saat itu, rapat diketahui membahas isu penting seperti penanganan stunting, campak, hingga angka kematian ibu dan bayi (AKI/AKB).
Sebelum pemeriksaan digelar, Achmad Syahri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui sebuah video yang beredar di media sosial. Ia mengakui tindakannya sebagai sebuah kekhilafan.
"Saya Ahmad Syahri Assidiqi, anggota DPRD Komisi D Kabupaten Jember, dengan rendah hati meminta maaf kepada masyarakat Jember, khususnya kepada Ketua Umum Gerindra dan DPP Gerindra," ujarnya.
Ia juga menyatakan siap menerima sanksi dari partai maupun DPRD Jember atas perbuatannya tersebut.
"Saya sadar dengan apa yang saya lakukan, saya khilaf. Saya siap disanksi oleh partai dan DPRD," lanjutnya.
Kasus ini menuai sorotan publik karena terjadi saat pembahasan program strategis daerah di bidang kesehatan, termasuk stunting dan layanan kesehatan masyarakat.*
(k/dh)