JEMBER – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember (Unej), Aries Harianto, menyoroti tindakan anggota DPRD Jember yang diduga bermain gim sambil merokok saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D yang membahas isu kesehatan, termasuk stunting, campak, angka kematian ibu dan bayi, serta Universal Health Coverage (UHC).
Aries menilai, perilaku tersebut tidak sekadar persoalan etika pribadi, melainkan mencerminkan rendahnya penghormatan pejabat publik terhadap forum resmi dan masyarakat yang diwakilinya.
"Ketika seorang pejabat publik berada dalam forum resmi tetapi justru merokok dan bermain game, maka yang bersangkutan sesungguhnya sedang menanggalkan tugas dan tanggung jawabnya sendiri," ujar Aries, Rabu (13/5/2026).
Baca Juga: Viral Video Diduga Anggota DPRD Nias Barat Hisap Sabu, DPD Hanura Sumut Buka Suara Ia menegaskan, anggota dewan semestinya menjaga sikap dan fokus dalam setiap forum resmi karena rapat DPRD berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan dan pelayanan publik.
Menurutnya, tindakan bermain gim saat rapat menunjukkan ketidaksungguhan dalam menjalankan mandat sebagai wakil rakyat.
"Orang yang bermain game saat rapat berarti tidak fokus pada substansi kegiatan. Itu mencerminkan sikap tidak serius dan tidak menghormati forum," kata dia.
Aries juga menyoroti kebiasaan merokok di ruang rapat yang dinilainya memiliki dampak etik dan sosial, terutama karena dapat mengganggu kenyamanan peserta lain.
Ia menekankan bahwa ruang rapat DPRD merupakan ruang publik yang seharusnya bebas dari paparan asap rokok.
Lebih jauh, ia menilai dampak dari video yang beredar di media sosial tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mencoreng citra lembaga DPRD dan partai politik tempat yang bersangkutan bernaung.
Di era digital, kata dia, opini publik terbentuk dengan cepat melalui viralnya suatu peristiwa.
"Publik sudah memberikan sanksi sosial berupa opini negatif ketika video itu viral," ujarnya.
Aries mendorong DPRD Jember dan partai politik terkait untuk bersikap tegas serta transparan dalam menangani dugaan pelanggaran etik tersebut melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD.