JEMBER - Partai Gerindra akan memanggil dan menggelar sidang Mahkamah Partai terhadap anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As Siddiqi, pada Jumat (15/5/2026). Pemanggilan ini menyusul viralnya video yang memperlihatkan dirinya diduga bermain gim dan merokok saat rapat pembahasan stunting di DPRD Jember.
Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, membenarkan rencana pemeriksaan tersebut. Ia menyebut proses sidang akan dilakukan di DPP Partai Gerindra.
"Iya, disidang hari Jumat di DPP di Mahkamah Partai," kata Habiburokhman, Rabu (14/5/2026).
Baca Juga: Dinkes Sumut Perkuat Deteksi Dini Hantavirus Meski Belum Ada Kasus Meski demikian, pihak partai belum merinci lebih jauh terkait bentuk sanksi yang akan diberikan. Habiburokhman menegaskan bahwa proses internal partai tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Iya, makanya disidang di Mahkamah Partai," ujarnya.
Sebelumnya, video anggota DPRD Jember itu viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, ia terlihat menggunakan telepon genggam saat rapat berlangsung dan diduga merokok di ruang rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jember.
Peristiwa itu terjadi saat Komisi D DPRD Jember menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) membahas penanganan stunting, yang merupakan salah satu program prioritas daerah.
Aksi tersebut menuai kritik publik karena dinilai tidak etis dan tidak menghormati jalannya rapat resmi, terlebih agenda yang dibahas berkaitan langsung dengan isu kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut secara kelembagaan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita akan proses karena ini menyangkut etika lembaga DPRD. Kita tegur karena tidak menerapkan kedisiplinan serta etika saat berada di ruang rapat," ujarnya.*
(oz/dh)