JAKARTA – Narasi yang menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) beredar di media sosial.
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Narasi itu disebarkan sejumlah akun Facebook dan menampilkan klaim bahwa Gibran mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden serta DPR RI disebut akan memproses usulan pemakzulan.
Baca Juga: DPR Desak Polri Bongkar Seluruh Jaringan Judol usai Penggerebekan di Hayam Wuruk Tidak ditemukan satu pun pemberitaan dari sumber kredibel yang mengonfirmasi klaim tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran menggunakan Google Lens, video yang digunakan dalam narasi tersebut diketahui merupakan potongan lama saat Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo pada Juli 2024.
Gibran terlihat menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD Kota Solo, Budy Prasetyo.
Pengunduran diri itu dilakukan setelah dirinya terpilih sebagai wakil presiden mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Saat itu, Gibran menyatakan pengunduran dirinya telah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Presiden terpilih serta Penjabat Gubernur Jawa Tengah.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden RI adalah tidak benar.
Kesimpulan tersebut juga menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial telah disalahgunakan dari konteks aslinya.*
(km/ad)