JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan Mahfud saat menghadiri focus group discussion (FGD) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Ia menilai aturan ambang batas saat ini menyebabkan jutaan suara rakyat tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
"Sekitar 17 juta suara terbuang karena tidak masuk perhitungan kursi parlemen," kata Mahfud.
Baca Juga: Prabowo Genjot Hilirisasi Ayam Nasional untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Swasembada Protein RI Mahfud menjelaskan, suara tersebut sebenarnya lebih besar dibanding perolehan sejumlah partai yang tetap lolos ke parlemen karena melewati ambang batas 4 persen. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam representasi politik.
Ia menegaskan tidak boleh ada suara rakyat yang sia-sia dalam sistem demokrasi. Karena itu, ia mengusulkan skema tanpa ambang batas atau 0 persen sebagai solusi utama.
Namun jika ambang batas tetap dipertahankan, Mahfud menawarkan alternatif lain berupa konsep fraksi threshold atau penggabungan suara antarpartai melalui skema stembus accord.
"Kalau tetap dipaksakan ada threshold, bisa pakai fraksi threshold seperti stembus accord agar suara tetap terwakili," ujarnya.
Mahfud menyebut konsep tersebut pernah diterapkan pada pemilu sebelumnya dan dinilai lebih akomodatif terhadap suara rakyat kecil.*
(oz/dh)