MEDAN – Seorang kader PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan, Musawab Silalahi, melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai DPP PDIP terkait susunan pengurus DPC PDIP Medan periode 2025–2030. Gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat (8/5/2026) melalui jasa pengiriman.
Musawab menggugat empat nama pengurus DPC PDIP Medan yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta Petunjuk Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab). Ia menilai terdapat dugaan pelanggaran karena adanya pengurus yang juga aktif di organisasi masyarakat (ormas) yang disebutnya berkaitan dengan tokoh politik di luar PDIP.
Dalam keterangannya, Musawab menyebut dirinya hanya kader biasa pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP dan bertindak atas kesadaran pribadi tanpa tekanan maupun kepentingan dari pihak mana pun.
Baca Juga: PDIP Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, Yusril Sebut Pemerintah Bersikap Pasif Menunggu DPR "Saya tidak punya misi agar nama seseorang masuk di kepengurusan DPC. Tetapi murni agar empat nama yang masuk ormas tersebut dibatalkan dan dicoret dari struktur partai," ujar Musawab.
Ia menegaskan, dirinya tidak memiliki kepentingan terkait siapa yang akan menggantikan posisi dalam kepengurusan apabila gugatan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Partai.
Musawab juga secara tegas meminta agar nama Robi Barus tidak dimasukkan dalam posisi Sekretaris DPC PDIP Medan. Ia berharap penggantinya berasal dari kader tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) sebagai bentuk penguatan proses kaderisasi internal partai.
"Saya juga berharap jika dikabulkan, penggantinya bukan Robi Barus, tetapi kader lain dari PAC agar terlihat proses pengkaderan berjalan," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPC PDIP Medan terkait gugatan tersebut.*
(Suwandi Purba)