JAKARTA - Polemik seputar kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memanas. Tersangka Roy Suryo menyatakan tidak yakin berkas perkara akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi.
Roy Suryo menilai proses hukum yang berjalan saat ini tidak akan berujung pada penetapan P21. Ia bahkan mengutip pernyataan mantan Wakapolri terkait istilah "negara mafia" jika perkara tersebut sampai dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Enggak yakin sama sekali (P21 terbit) karena enggak mungkin," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, dikutip Minggu (10/5/2026).
Baca Juga: Prabowo Janji Rawat dan Tingkatkan Fasilitas Bandara Miangas di Pulau Terluar Indonesia Ia juga menilai bukti dalam perkara tersebut tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Menurutnya, proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Roy Suryo itu langsung ditanggapi Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan. Ia menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penyesatan opini publik.
"Itulah penyesatan lagi, itu kan jalurnya memang begitu," kata Andi Azwan.
Andi menegaskan bahwa proses hukum memiliki tahapan yang jelas mulai dari P19 hingga P21, dan ia optimistis berkas perkara akan segera dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Kita tunggu minggu depan, insyaallah P21," ujarnya.
Sementara itu, Roy Suryo juga menyinggung mekanisme restorative justice (RJ) yang menurutnya tidak dapat diberlakukan secara parsial dalam perkara ini. Ia menilai jika sebagian tersangka mendapatkan RJ, maka seharusnya berdampak pada seluruh perkara.
Dalam kasus ini, beberapa tersangka sebelumnya telah mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme RJ, sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.
Diketahui, kasus dugaan ijazah palsu ini telah menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster dengan sejumlah pasal berbeda, termasuk dugaan penghasutan dan pelanggaran UU ITE.
Hingga kini, proses penelitian berkas oleh pihak kejaksaan masih berlangsung dan belum ada kepastian waktu penetapan P21.*