JAKARTA – Perdebatan mengenai usulan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali mencuat setelah PDIP menyatakan penolakan terhadap wacana menjadikan RUU tersebut sebagai inisiatif pemerintah.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi (Menko KumHAM) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah saat ini bersikap pasif dan menunggu langkah dari DPR RI.
"Sedari awal telah disepakati bahwa usul inisiatif amandemen UU Pemilu pascaputusan MK diserahkan kepada DPR. Sampai sekarang pemerintah masih menunggu kapan draf RUU inisiatif DPR itu dirampungkan. Sekarang pemerintah pasif saja," kata Yusril, Minggu (10/5/2026).
Baca Juga: Sahroni Kaget 321 WNA Terlibat Judol di Hayam Wuruk, Apresiasi Kejelian Polri Bongkar Sindikat Yusril menegaskan pemerintah siap kapan pun jika DPR sudah mengajukan draf RUU untuk dibahas bersama. Menurutnya, proses legislasi tetap bergantung pada inisiatif DPR sebagai pemegang utama pembahasan.
"Saya memang ditanya kapan target pembahasan selesai. Jawabannya tergantung kapan DPR mengajukan usul inisiatifnya. Pemerintah siap membahas," ujarnya.
Meski demikian, Yusril menyebut idealnya revisi UU Pemilu sudah harus rampung paling lambat 2,5 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Hal ini dinilai penting agar penyelenggaraan pemilu dapat dipersiapkan secara matang tanpa terburu-buru.
"Idealnya RUU tersebut selesai 2,5 tahun sebelum Pemilu 2029 agar pemerintah dan KPU bisa mempersiapkan semuanya dengan baik," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus menolak usulan agar RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. Ia menilai langkah tersebut tidak tepat karena menyangkut kepentingan partai politik sebagai peserta pemilu.
Menurut Deddy, menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan kepentingan demokrasi kepada kekuasaan.*
(d/dh)