JAKARTA – Perdebatan mengenai usulan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu kembali mencuat di DPR RI. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menanggapi perbedaan pandangan dengan PDIP terkait usulan RUU Pemilu yang disebut sebaiknya berasal dari pemerintah.
Mardani menyebut bahwa dalam praktiknya, RUU Pemilu memang kerap berasal dari inisiatif pemerintah. Menurutnya, hal tersebut tidak menjadi persoalan selama tetap dibahas bersama seluruh fraksi di DPR.
"Biasa dari pemerintah. Dari pemerintah ada kelebihan memperkuat sisi teknokratis. Kita sudah enam kali pemilu dan banyak disebut demokrasi prosedural, perlu naik kelas ke demokrasi substansial," kata Mardani, Minggu (10/5/2026).
Baca Juga: Tragedi Dokter Muda Jadi Alarm, DPR Desak Reformasi Total Program Internship Kedokteran Ia menegaskan, meski berasal dari pemerintah, pembahasan RUU tetap akan melibatkan partai politik di DPR hingga mencapai kesepakatan bersama.
"Kalaupun dari pemerintah tetap akan dibahas dan disetujui semua parpol di DPR," ujarnya.
Mardani juga menilai munculnya dorongan agar RUU Pemilu segera dibahas merupakan respons atas harapan publik. Ia menyebut masyarakat menginginkan proses revisi aturan pemilu dapat segera berjalan.
"Kenapa ada ide dari pemerintah karena publik berharap segera bergulir pembahasan Revisi UU Pemilu yang belum juga berjalan. Jadi keduanya oke, yang penting segera bergulir," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menolak usulan agar RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. Ia menilai hal tersebut tidak tepat karena menyangkut kepentingan partai politik sebagai peserta pemilu.
"Yang berkepentingan terhadap pemilu itu partai politik sebagai peserta pemilu. Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja dengan menyerahkan 'nyawa' partai politik dan demokrasi kepada kekuasaan," kata Deddy.
Deddy menegaskan bahwa RUU Pemilu merupakan regulasi vital yang tidak seharusnya dilepaskan dari inisiatif DPR. Menurutnya, dinamika perbedaan pandangan dalam politik adalah hal yang wajar.*
(d/dh)