JAKARTA - Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir. Gugatan perdata terbaru dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo.
Menanggapi gugatan tersebut, kubu Roy Suryo menyatakan siap ikut membersamai pihak penggugat dalam proses persidangan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai perkara ijazah Jokowi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum dan catatan sejarah bangsa.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Belum Rampung, Berkas Roy Suryo Cs Masih Dipelajari Kejaksaan "Kami mengapresiasi para penggugat di Solo yang telah mengajukan gugatan. Ini menunjukkan bahwa persoalan ijazah bukan hanya urusan Roy Suryo Cs, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat luas," kata Khozinudin usai mendampingi Roy Suryo wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, jalur pengadilan menjadi forum paling tepat untuk memperoleh kepastian hukum terkait polemik ijazah Jokowi yang selama ini terus diperdebatkan di ruang publik.
"Kita negara hukum. Forum yang paling tepat untuk memaksa saudara Joko Widodo menunjukkan ijazahnya adalah melalui pengadilan," ujarnya.
Khozinudin mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk ikut menjadi pihak berkepentingan dalam gugatan tersebut guna mendukung tuntutan penggugat.
"Kami mempertimbangkan untuk membersamai salah satu pihak, yakni penggugat, agar melalui putusan pengadilan saudara Joko Widodo dapat menunjukkan ijazahnya," tuturnya.
Ia menjelaskan, salah satu poin gugatan menyebut Jokowi diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena belum pernah menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka di forum publik.
Kubu Roy Suryo berharap melalui proses hukum tersebut nantinya muncul putusan berkekuatan hukum tetap yang dapat mengakhiri polemik soal keaslian ijazah Jokowi.
Selain itu, Khozinudin juga menyinggung status hukum Roy Suryo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kritik mengenai ijazah Jokowi.
Menurutnya, penetapan tersangka dinilai prematur lantaran belum ada putusan pengadilan yang secara resmi menyatakan ijazah Jokowi asli.