JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyebut ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ideal berada di kisaran 5,5 hingga 6 persen. Angka tersebut dinilai lebih proporsional untuk mendukung sistem representasi di DPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Said menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra yang mengaitkan ambang batas parlemen dengan jumlah komisi di DPR RI pada pemilu mendatang.
"Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan alat kelengkapan dewan, yang ideal memang sekitar 38 kursi, atau setara 5,5 sampai 6 persen," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Said Abdullah Kritik Pernyataan Amien Rais soal Prabowo–Teddy: Sampah Informasi Publik! Said menjelaskan, angka 38 kursi tersebut berasal dari perhitungan jumlah komisi di DPR yang saat ini mencapai 19 komisi. Setiap partai, menurutnya, minimal harus memiliki dua wakil di tiap komisi agar fungsi representasi berjalan optimal.
"Kalau hanya satu orang di komisi, representasi tidak akan maksimal," ujarnya.
Ia pun menilai usulan ambang batas minimal 13 kursi seperti yang disampaikan Yusril belum cukup ideal untuk membangun kekuatan fraksi di parlemen.
Selain itu, Said juga mengusulkan agar ambang batas parlemen diterapkan secara berjenjang hingga ke tingkat daerah, mulai dari DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
"Kalau nasional 6 persen, bisa diturunkan menjadi 5 persen di provinsi dan 4 persen di kabupaten/kota," jelasnya.
Menurut Said, penerapan ambang batas di daerah penting untuk menjaga efektivitas kerja legislatif serta memperkuat sistem pemerintahan daerah.
Sebelumnya, Yusril mengusulkan agar jumlah komisi di DPR dijadikan acuan ambang batas parlemen. Ia menyebut setiap partai politik idealnya memiliki minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi yang ada.
"Kalau tidak mencapai, partai bisa bergabung dengan fraksi lain agar tetap memiliki representasi," kata Yusril.*
(an/dh)